Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Wirasinga Belum Tersentuh Hukum,Wartawan Jadi Korban Penganiyayaan — Publik Desak Propam Polda Banten Turun Tangan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22.15.00 WIB Last Updated 2026-06-27T15:17:22Z


Pandeglang Banten 

Pengabaian laporan dan lambannya penanganan perkara hukum kembali menjadi perhatian publik. Kali ini menimpa seorang wartawan Media Tabloid Tipikor Lebak Banten, yang mengaku mengalami penganiayaan dan pengancaman oleh oknum Kepala Desa Wirasinga, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten.


Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh korban bernama Dedi (Deditipikor TV) ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada 15 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga lebih dari 10 bulan berlalu, belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap terlapor berinisial SSW.( Kades wirasinga) Pandeglang Banten .


 “Saya sudah melapor sejak Agustus 2025, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya hanya berharap kasus ini diproses dengan adil. Jangan sampai profesi wartawan diabaikan,” ujar Dedi kepada wartawan, (27/6/2026).


Sementara Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum(APH) ditambah lagi, Minimnya tindak lanjut terhadap laporan tersebut, bermunculkan tanda tanya di kalangan insan Pers, Sejumlah pihak menduga adanya ketidak tegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat desa.


Situasi ini memicu dugaan adanya intervensi atau permainan kepentingan, terutama karena kasus tersebut melibatkan unsur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.


 “Jika laporan jurnalis dibiarkan tanpa kejelasan, ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan keadilan. Jangan sampai aparat justru kehilangan kepercayaan publik,” ujar salah satu pemerhati media di Banten


Kuasa Hukum.Dedi pihak Korban,M Sodik.SH.MH, angkat bicara, Melihat lambannya perkembangan kasus, banyak kalangan mendesak agar Propam dan Paminal Polda Banten segera turun tangan untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur,

Pemeriksaan internal dinilai perlu dilakukan guna menilai apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran etik penyidik dalam menangani perkara ini.


Selain itu,lanjutnya,Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Apabila terbukti adanya penyimpangan atau kelalaian aparat, publik berharap Divisi Propam dan Etik Polri bertindak tegas demi menjaga nama baik institusi kepolisian,tegasnya.


 “Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh hukum,”(rah)


×
Berita Terbaru Update