Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Waduh Fyp, pemerintahan Kota Serang Dilaporkan Ke Ombudsman*

Minggu, 28 Juni 2026 | 20.26.00 WIB Last Updated 2026-06-28T13:44:33Z




SERANG  | – (isn)  jagatbanten" 

Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dilaporkan ke perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada Senin (22/6/2026).


Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 032/LP-PR/VI/2026. Pelapor menilai Pemerintah Kota Serang selama ini lebih banyak melakukan penindakan terhadap THM berskala kecil yang berada di wilayah pinggiran kota, termasuk pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik perorangan pada April 2023 lalu.


Sementara itu, menurut pelapor, sejumlah THM berskala besar yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Rau dan pusat perbelanjaan Ramayana di Kota Serang masih dapat beraktivitas dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak Perda.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan. Pelapor menduga terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan Perda terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang.


Kepada awak media, Senin (22/6), pelapor menyatakan bahwa laporan ke Ombudsman dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam proses penegakan Perda. Selain itu, pelapor meminta Ombudsman menelusuri legalitas perizinan serta kepatuhan operasional sejumlah THM yang hingga kini masih beroperasi.


“Laporan ini kami sampaikan agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda terkait THM di Kota Serang, termasuk meneliti legalitas perizinan dan kepatuhan operasional tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan masyarakat,” ujar pelapor.


Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran penegak Perda, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Serang, termasuk Wali Kota Serang dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penindakan terhadap tempat hiburan malam.


Pelapor berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara independen guna memastikan tidak terjadi perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang diketahui telah melakukan penyegelan terhadap Kafe In di kawasan Pakupatan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, segel yang terpasang di lokasi tersebut sudah tidak terlihat lagi.

 

Hingga kini belum diketahui penyebab hilangnya segel tersebut maupun langkah tindak lanjut dari instansi terkait.


Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Serang maupun instansi terkait mengenai laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman tersebut.


 Pemerintah Kota Serang juga belum memberikan tanggapan atas dugaan tebang pilih dalam penegakan Perda yang menjadi substansi laporan.


Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Penulis :( David N (IndoSN))

×
Berita Terbaru Update