Iklan

Advertisement (Left)

Kampung Dogol, Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Redaksi
Kamis, 23 April 2026, 16.22.00 WIB Last Updated 2026-04-23T09:22:18Z




Jagatbanten.com ​Terkait dibukanya kembali aktivitas Galian C yang sebelumnya sudah ditutup, hal ini memang sering kali menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan aturan di lapangan. Secara regulasi, aktivitas pertambangan rakyat atau Galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).


​ biasanya menjadi penyebab atau cara menanggapi situasi tersebut:

​Potensi Penyebab Operasional Kembali

​Status Izin Baru Ada kemungkinan pengelola telah mengurus izin resmi selama masa penutupan, meskipun hal ini harus dibuktikan dengan papan informasi izin di lokasi.


​Lemahnya Pengawasan: Penutupan seringkali bersifat sementara atau administratif. Tanpa pengawasan ketat dari Satpol PP atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengusaha sering kali mencoba beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi.


​Perubahan Peruntukan: Kadang pembukaan lahan diklaim sebagai penataan lingkungan atau proyek desa, padahal di baliknya terdapat pengambilan material (tanah/batu).


​ yang Bisa Diambil

​Verifikasi Izin: Cek apakah terdapat papan proyek atau papan izin resmi (IUP) di area masuk lokasi. Jika tidak ada, kemungkinan besar aktivitas tersebut ilegal.


​Laporan ke Instansi Terkait

​Satpol PP Kabupaten Bogor: Sebagai penegak Perda untuk menindak aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak berizin.

​Dinas ESDM Jawa Barat: Karena wewenang pertambangan berada di tingkat provinsi


​Aspirasi Melalui DPRD: Menghubungi anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi di Cariu tersebut. (Tim-Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kampung Dogol, Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement (Right)