Serang – Korban tindak pidana fitnah, pengeroyokan, penyiksaan hingga percobaan pembunuhan menyatakan kekecewaan mendalam atas jalannya sidang keempat perkara yang menimpanya. Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 23 Juni 2026 tersebut, anak korban yang masih berusia di bawah umur justru disumpah sebagai saksi, padahal hal itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendapat tekanan dan pertanyaan berulang yang bersifat memojokkan dari penasihat hukum terdakwa.
Anak korban yang disapa Neng Gita baru berusia 16 tahun. Ia dipanggil memberikan keterangan saksi dalam perkara tindak pidana yang dijerat Pasal 170 KUHP. Korban yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum menuturkan, hakim yang memimpin sidang terkesan kurang tegas dan cenderung membiarkan kuasa hukum terdakwa melakukan hal‑hal yang tidak semestinya terhadap saksi anak.
“Di sidang keempat ini kami sangat kecewa. Hakim terkesan ada tendensi kepada kuasa hukum terdakwa, sampai membiarkan pertanyaan diulang‑ulang kepada anak saya yang masih di bawah umur. Padahal sudah lebih dari tiga kali kedua penasihat hukum terdakwa sendiri mengatakan cukup bertanya, tapi malah diulang lagi. Bahkan mereka menakut‑nakuti anak saya dengan ancaman akan dipidanakan jika dianggap berbohong dalam memberikan keterangan,” ungkap korban, Rabu (24/6/2026).
Padahal menurut ketentuan yang berlaku, saksi di bawah umur tidak diwajibkan disumpah. Hal ini tegas tertuang dalam Pasal 171 huruf (a) KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang belum genap berusia 18 tahun boleh memberikan keterangan saksi di persidangan tanpa melalui pengambilan sumpah. Selain itu, hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus di persidangan juga dijamin dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Sudah jelas aturannya, tapi kenapa Neng Gita yang baru berusia 16 tahun tetap disumpah dan diancam pidana? Tindakan ini jelas melanggar Pasal 171 huruf (a) KUHP sekaligus UU SPPA. Dampaknya sangat nyata, kondisi psikologis anak menjadi terganggu dan sangat tertekan,” tegas korban.
Selain persoalan sumpah terhadap anak di bawah umur, korban juga menyoroti upaya kuasa hukum terdakwa yang bersikeras menghadirkan kembali saksi fakta yang sebelumnya sudah disumpah dan diperiksa, untuk kemudian dijadikan saksi yang meringankan terdakwa serta disumpah untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
Hal itu dinilai mencederai prinsip dan aturan hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP serta Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, terdakwa memang berhak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan, namun saksi tersebut haruslah orang yang belum pernah disumpah dan diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi pemberat dalam persidangan yang sama.
Tidak hanya itu, hal itu juga bertentangan dengan prinsip hukum unus testis nullus testis yang tertuang dalam Pasal 185 ayat (2) KUHP, yang menyatakan keterangan satu orang saksi saja belum cukup dijadikan alat bukti yang sah untuk membuktikan suatu perbuatan pidana. Di sisi lain, Pasal 160 KUHAP juga mewajibkan pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah satu sama lain guna mencegah kesepakatan atau penyamaan keterangan yang dapat mengaburkan fakta hukum.
“Kalau sampai saksi yang sudah disumpah lalu disumpah kembali untuk kepentingan yang berbeda, itu jelas melanggar hukum. Prinsipnya satu saksi tidak boleh didengar dua kali dengan kedudukan hukum yang berlainan dalam perkara yang sama. Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata dalam jalannya persidangan ini,” papar korban.
Atas berbagai dugaan pelanggaran aturan hukum tersebut, korban meminta perhatian serius dari seluruh elemen penegak hukum tertinggi di Indonesia. Melalui pemberitaan ini, korban berharap Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, serta Ketua Komisi III DPR RI dapat meninjau jalannya persidangan, memanggil dan memeriksa baik hakim maupun jaksa yang bertugas, guna menjamin agar proses peradilan berjalan jujur, adil, dan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan saksi anak.
