Serang, jagatbanten.com 9 Mei 2026– Dugaan adanya pungutan iuran qurban di SMA Negeri 1 Ciomas yang dikabarkan dikaitkan dengan pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Salah satunya datang dari Muhammad Abdul Jawad, mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan media mengenai adanya laporan masyarakat kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) terkait dugaan pungutan kepada siswa kelas XII. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa terdapat dugaan siswa yang belum membayar iuran qurban belum menerima SKL mereka.
Muhammad Abdul Jawad menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan peserta didik serta prinsip transparansi di lingkungan sekolah negeri.
“Sekolah merupakan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan adil bagi seluruh peserta didik. Apabila benar ada pengaitan antara pembayaran iuran dengan pembagian SKL, maka hal tersebut sangat disayangkan dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak siswa,” ujar Jawad dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).
Menurutnya, aturan mengenai pungutan di lingkungan pendidikan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi pemerintah. Ia menyinggung adanya ketentuan yang melarang pungutan bersifat memaksa maupun dikaitkan dengan layanan akademik dan administrasi pendidikan.
“Dalam regulasi pendidikan ditegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak boleh menjadi syarat memperoleh hak akademik siswa. Karena itu persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Mahasiswa Hukum Tata Negara tersebut juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar agar polemik tidak berkembang liar di publik.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh sekolah negeri menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Selain itu, Jawad juga mengimbau masyarakat dan wali murid agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan, selama dilakukan melalui mekanisme yang benar dan bertanggung jawab.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Dokumen kelulusan seperti SKL merupakan hak siswa yang tidak seharusnya terhambat oleh persoalan apa pun di luar ketentuan akademik,” tegasnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.(Red)


