Iklan

Waspada Pencemaran Lingkungan, Praktik Dumping Steel Slag Ilegal di Serang Timur Harus Diusut Tuntas

Jagat Banten
Minggu, 01 Maret 2026
Last Updated 2026-03-01T11:08:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Poto: Diduga Dumping Sleg


SERANG, JagatBanten.com – Praktik pembuangan limbah sisa peleburan besi dan baja atau yang dikenal sebagai steel slag di wilayah Serang Timur, khususnya Kecamatan Cikande, mulai mendapat sorotan tajam. Penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan pembuangan limbah (dumping) sembarangan yang mengancam ekosistem dan kesehatan warga sekitar.


Steel slag merupakan material limbah padat yang dihasilkan dari proses peleburan besi dan baja. Limbah ini terdiri dari campuran pengotor bijih, imbuh (flux), dan bahan bakar. Secara teknis, terdapat dua jenis slag yang umum ditemui: Steel Slag: Berasal dari industri besi/baja. Dan Slag Nikel: Memiliki karakteristik fisik yang berbeda namun tetap memerlukan penanganan khusus.


Secara aturan, pembuangan (dumping) slag seharusnya dilakukan di kolam khusus (slag pond) atau area penimbunan resmi yang memiliki izin lingkungan. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembuangan liar tanpa izin pemerintah.


Ketua Ikatan Jurnalis Lingkungan (IJL) Nusi, menegaskan bahwa pengelolaan slag bukanlah perkara sepele. Jika tidak dikelola dengan benar, penumpukan terak ini dapat menjadi bom waktu bagi lingkungan.


"Penumpukan terak dapat menjadi sumber pencemaran air tanah karena kandungan logam berat beracun yang bisa meresap ke dalam tanah," jelasnya. Minggu (1/3/2026). 


Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah memperketat aturan terkait open dumping atau pembuangan limbah secara sembarangan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembuangan limbah tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan hidup.


Wilayah Serang Timur, terutama Cikande, disinyalir masih menjadi titik empuk bagi oknum industri nakal untuk membuang limbah secara ilegal. Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam.


"Penegak Hukum harus mengusut dan menyelidiki dugaan dumping di wilayah Serang Timur yang diduga masih dibuang sembarangan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampak kesehatannya dalam jangka panjang," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak kepolisian mengenai langkah pengawasan limbah industri di area tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending Now

Iklan

iklan