Jagatbanten.com Pandeglang Banten — Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak 22 April 2025 hingga kini belum ada kepastian hukum. Pelapor, M Sodik SH MH menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dilakukan pihak Polres Pandeglang, yang dinilai berjalan lambat hingga saat ini, Senin 20 April 2026.
Menurut M Sodik SH MH, laporan polisi (LP) yang ia ajukan terkait dugaan fitnah dan pengeroyokan terhadap dirinya, belum berujung pada penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku utama. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut sudah berjalan satu tahun lamanya.
“Saya sudah menunggu sangat lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Padahal 3 orang pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di polres Pandeglang hanya beberapa hari, lalu dilepaskan kembali entah apa dasarnya?, sekarang Para terlapor / pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar M Sodik SH MH.
Kurang lebih tiga empat bulan lalu M Sodik SH MH meminta agar dikirimkan sp2hp terkait perkaranya kepada kasat Reskrim polres Pandeglang dan Kanit juga penyidik pembantu, namun sampai saat ini tidak pernah menerima sp2hp tersebut, jelas M Sodik SH MH.
Dalam hukum pidana, tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang v (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Selain itu, apabila tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung tingkat akibat yang ditimbulkan.
M Sodik SH MH berharap Polres Pandeglang segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kemudian melakukan penangkapan para pelaku fitnah dan pengeroyokan yang terlihat di video yang viral ketika terjadinya pengeroyokan dan penyiksaan tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” katanya M Sodik SH MH, kepada Awak Media.
Polres Pandeglang harus menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (Red/tim)


